UH 1 PKN
NAMA : ALWI UMAR BATUBARA
KELAS : 12 ILMU AGAMA 2
1. Bagaimana pandangan kalian terhadap hakikat hukum dalam pelaksanaan dan penegakan hukum yg ada di indonesia?
JAWAB : Hakikat Hukum adalah "Dimana bumi di pijak di situ langit di junjung" dalam artian bahwa setiap manusia dimanapun dia berada maka akan terdapat aturan. Nah, lalu bagaimana pelaksanaan penegakan hukum di indonesia?. Menurut pandangan saya selaku siswa yang hanya dapat melihat berita dari Televisi dan Media sosial hakikat hukum dan pelaksanaan penegakan hukum di indonesia tidak berjalan sesuai dengan pancasia dan Undang Undang, sangat melenceng dari yang di jelaskan dalam UUD republik Indonesia No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Bisa sama sama kita lihat bahwa penegakan hukum di indonesia sangat LEMAH, sistem hukum di indonesia sama halnya dengan Hukum Rimba siapa yang kuat ( banyak uang) dia yang menang.
2. Apakah hukum di indonesia sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan atau malah sebaliknya, serta beri contoh jika hukum itu terlaksana dengan baik atau tidak?
JAWAB : Hukum di indonesia menurut saya sudah berjalan dengan baik tapi masih ada kelemahan di berbagai sisi. CONTOH Hukum lalu lintas sebagai mana kita tau pada umumnya seorang pengendara motor apabila tidak memakai helm akan ditilang ya ini sesuai prosedur Hukum, hanya saja titik lemahnya terdapat pada polisi yang bertugas yang mau menerima Uang Sogokan dari pengendara tadi Yang melangar aturan. Seharusnya pengendara tadi mengurus nya di kantor polisi agar ada efek jera, namun karena ada kelemahan penegakan hukum oleh polisi yang bertugas tadi membuat pengendara tadi mengangap sepele akan hal ini dan tidak ada efek jera sehingga ini yang membuat penegakan hukum di indonesia belum berjalan baik seutuhnya.
3. Bagaimana pandangan kalian mengenai supremasi hukum?
JAWAB : menurut Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
Menurut saya Supremasi Hukum adalah Penempatan Hukum dengan benar sehinga dapat merangkul Masyarakat kurang mampu bukan hanya masyarakat yang kaya dan berkuasa, tapi Rata untuk seluruh Rakyat Indonesia, Dan juga sudah di jelaskan bahwa semua warga indonesia mendapat perlakuan sama di hadapan hukum.
4. Sebutkan proses penegak hukum yang ada di indonesia?
JAWAB :
1. Kasus korupsi E-KTP (2017)
2. Skandal Bank Century dan Proyek Hambalang (2012)
3.Kasus suap pembangkit listrik di Sulawesi Selatan
4. kasus korupsi dana bantuan sosial dan penyelewengan dana di Kementrian ESDM (2015)