TUGAS PKN
ALWI UMAR BATUBARA
12 IA 2
PKN
Soal.
1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana?
JAWAB : Peranan kepolisian dapat dibagi dalam dua garis besar tugas, yaitu tugas preventif dan tugas represif. Pelaksanaan usaha preventif dan represif terhadap tindakan kriminal menjadi peran yang vital. Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri, sedangkan Represif adalah tugas terbatas yang kewenangannya dibatasi oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban?
JAWAB : Peran jaksa dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, di mana kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman?
JAWAB : Kewenangan hakim sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman adalah memberi keputusan dalam persidangan, apakah pelaku pelanggaran hukum dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman atau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Kewenangan kehakiman bersifat merdeka, yaitu tidak terpengaruh dari kepentinan - kepentingan pejabat. Kewenangan kehakiman telah diatur dalam Undang-undang.
4. Apa yg anda ketahui tentang advokat?
JAWAB : Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan.
5. Bagaimana pendapat kalian mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia?
JAWAB : Pendapat saya peran lembaga penegak hukum di Indonesia sangat penting.. karena mereka adalah contoh bagi masyarakat, sesuai namanya "penegak hukum" maka mereka memangku beban berat untuk menjaga ketertiban agar tidak ada yang melangar hukum Di Indonesia ( sangat penting dan sangat berperan)