PKN

SOAL ; 

"Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan Negara - Negara di dunia serta jelaskan masing” pandangan tersebut?"

1) Individualisme

Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat.
Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.

2) Anarkisme

Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’.
Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela.

3) Sosialisme

Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kesejahteraan bersama.

4) Komunisme

Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya.



Beberapa teori pembentukan negara dari para ahli:
1. Teori Ketuhanan

   Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.

2. Teori Kekuasaan

   Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.

3. Teori Perjanjian

   Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.

4. Teori Hukum Alam

   Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

5. Teori Kedaulatan

  Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:

a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.

b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Dimensi Pendidikan Islam Disiplin Ilmu, Kiat, Lembaga Dan Sejarah Perkembangan

Tugas ke 2 PkN Alwi Umar