Omnibus law
Alwi Umar Batubara
absen 04
1). Tanggapan positif saya adalah, RUU omnibus law ( cipta kerja) ini bertujuan menyeimbangkan antara gaji buruh, pesangon dsb. dengan pemilik perusahaan, sehingga tidak ada pihak yang di rugikan
2). Tanggapan Negatif saya adalah, RUU omnibus law ( cipta kerja ) ini jika kita baca secara perpoint dan diambil ke simpulan, isinya sangat menguntungkan bagi pebisnis, dan sangat merugikan bagi kaum buruh,
selanjutnya sesuai isu yang beredar bahwa RUU cipta kerja ini di sahkan secara sepihak tanpa adanya rapat yang panjang.
Tindakan ketua Dpr dan wakilnya selaku pimpinan sidang yang sangat mencerminkan perilaku buruk di sidang paripurna tersebut.
3).Perbandingan UU cipta kerja Indonesia dengan negara lain dalam hal mengenai pesangon UU cipta kerja dengan negara lain.
Dalam UU Cipta Kerja peraturan perhitungan pesangon kepada pekerja atau buruh terkena PHK ada di pasal 156, berikut perinciannya.
Pasal 156:
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 (dua) bulan upahc. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 (tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 (enam) bulan upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 (tujuh) bulan upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 8 (delapan) bulan upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan upah
Sedang kan di negara ASEAN menurut data Internasional Labour Organization (ILO).
Malaysia
Masa kerja ≥ 6 bulan: 0 hari upah;
Masa kerja ≥ 9 bulan: 0 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 10 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 100 hari upah;
Masa kerja ≥ 10 tahun: 200 hari upah;
Masa kerja ≥ 20 tahun: 400 hari upah.
Kamboja
Masa kerja ≥ 6 bulan: 7 hari upah;
Masa kerja ≥ 9 bulan: 7 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 15 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 75 hari upah;
Masa kerja ≥ 10 tahun: 150 hari upah;
Masa kerja ≥ 20 tahun: 6 bulan upah.
Filipina
Masa kerja ≥ 6 bulan: 1 bulan upah;
Masa kerja ≥ 9 bulan: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 2 bulan upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 2,5 bulan upah;
Masa kerja ≥ 10 tahun: 5 bulan upah;
Masa kerja ≥ 20 tahun: 10 bulan upah